KOLAKA, TELISIK.ID - Dalam rangka Hari Bhayangkara ke-74 tahun 2020, Polres Kolaka melakukan press release pengungkapan kasus curanmor, Selasa (30/6/2020).
Dalam press releasenya, Wakapolres Kolaka, Kompol Roberth Silas Boroh mengatakan, berdasarkan laporan 3 warga Kolaka kepada Reskrim Kolaka terkait pencurian motor, Tim Reskrim Polres Kolaka langsung mengambil tindakan untuk melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Setelah melakukan pengejaran, berhasil diamankan lima tersangka yaitu IR (17) warga Kolakaasi, AR (18) warga Kecamatan Loeha serta SA (18) warga Wawo Kabupaten Kolaka Utara. Sedangkan 2 pelaku lainnya sudah dilimpahkan ke Rutan Kolaka.
"Modus operandi pelaku yaitu mengintai motor para korbannya. Jika kondisi sudah sepi, barulah pelaku mengambil motor korbannya dengan cara merusak tempat kunci motor dengan munggunakan alat," jelasnya.
Setelah selesai merusak tempat kunci motor, para pelaku langsung melarikan motor hasil curiannya.
