Sementara itu, berdasarkan pengakuan penadah, Lias, dirinya membeli motor curian dengan harga bervariasi, antara Rp 2.800.000 hingga Rp 6.000.000.
“Kalau untuk yang saya beli Rp 2.800.000 itu saya jual kembali dengan harga Rp 3.000.000,” ungkapnya.
Lias menyadari bahwa motor yang diterimanya merupakan barang curian. Ia mengaku khilaf dan terdesak kebutuhan ekonomi.
Kedua pelaku pencurian dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu, pelaku penadahan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. (A)
