KONAWE, TELISIK.ID - Kepolisian Resor (Polres) Konawe berhasil mengamankan 5 orang terduga kasus perjudian sabung ayam di Desa Ulu Lalimbue Kecamatan Kapoiala, Sabtu (28/5/2022).

Kasatreskrim Polres Konawe, AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru menjelaskan, kasus penangkapan 5 orang terduga permainan judi jenis sabung ayam di Desa Ulu Lalimbue, berawal dari informasi yang diperoleh sekitar pukul 13.00 Wita.

Kemudian, setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan 5 orang yang diduga pelaku tindak pidana.

"Setelah tiba di TKP, kami berhasil menangkap tangan 5 terduga pelaku tindak pidana," jelasnya, Minggu (29/5/2022).

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 9.570.000 serta arena yang dijadikan sabung ayam.