KONAWE, TELISIK.ID - Penyidik Reskrim Polres Konawe menetapkan empat orang tersangka dalam perkara kasus demo anarkis, yang mengakibatkan dua personel Polres Konawe mengalami luka bakar saat mengawal jalannya aksi unjuk rasa.

Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Patria W Sigit mengatakan, terkait kasus demo anarkis itu Polres Konawe telah memeriksa 11 orang saksi yang terlibat secara langsung dalam aksi tersebut.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi, telah ditemukan dua alat bukti sehingga dilakukan penetapan tersangka terhadap empat orang," kata IPTU Patria W Sigit saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/1/2024).

Menurut Kasat Reskrim, empat orang tersangka ini memiliki peran berbeda saat terjadi aksi unjuk rasa. Tersangka SD (22) Warga Kolaka Timur berperan sebagai peserta aksi, mengambil ban bekas dan menyiramnya dengan BBM jenis Pertalite.

Baca Juga: Dua Personel Polres Konawe Alami Luka Bakar Saat Mengawal Unjuk Rasa