Sedangkan tersangka HD (38) Warga Konut berperan sebagai jenderal lapangan dan penanggung jawab aksi dan juga memerintahkan untuk membawa ban bekas dan bensin pada saat teklap, BD (28) Warga Konut sebagai orator dan mengarahkan agar dilakukan pembakaran ban dan tersangka RN (28) Warga Konut berperan sebagai penyedia bensin dan menyulut api sehingga dua personel Polres Konawe terbakar.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Konawe menegaskan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus demo anarkis tersebut. Namun, dirinya belum bisa memastikan akan adanya penambahan jumlah tersangka.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi. Namun, jika dalam pemeriksaan tersebut ditemukan dua alat bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan akan dilaksanakan gelar perkara untuk ditetapkan tersangka tambahan," jelas Kasat Reskrim.
Perwira Pertama Polisi berpangkat dua balok di pundak itu menambahkan, keempat tersangka saat ini telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.
"Tadi malam, keempat tersangka ini kami titip di Rutan Polda Sultra," katanya.
