Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 187 2e dan 360 KUHPidana,  ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Baca Juga: Pj Bupati Konawe Bakal Percantik Kota Unaaha dengan Lakukan Sejumlah Penataan

Diketahui, dua personel Polres Konawe mengalami luka bakar saat mengawal jalannya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Kerukunan Keluarga Napooha dan Walanapo (KANAWA) di depan kantor Bupati Konawe, Senin 15 Januari 2024.

Sebelumnya, dua personel Polres Konawe mengalami luka bakar saat mengawal jalannya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Kerukunan Keluarga Napooha dan Walanapo (KANAWA) di depan kantor Bupati Konawe, pada Senin (15/1/2024) lalu.

Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, saya di konfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Ia mengungkapkan, kedua personel Polres yang mengalami luka bakar adalah AKP Kadek Sudiadnyana yang merupakan Kasat Binmas Polres Konawe dan Aiptu Amin Sutiarso.