"Saudara J ini memperoleh minyak goreng dari beberapa warung yang berada di Kabupaten Morowali, dan baru tiba di rumahnya pada hari ini sekira pukul 05.00 Wita," ucapnya.

Rencanya, J akan menjual minyak goreng itu di pasar Wawotobi pada Minggu besok, namun tetangga J yang mengetahui itu berdatangan untuk membeli minyak, sehingga J menjualnya.

Baca Juga: Upaya Menyelamatkan Penyu di Wakatobi pada Hari Bakti Rimbawan

"J menjual dengan harga sebesar Rp 40.000 rupiah," ungkapnya.

Terkait proses selanjutnya, Jacub Kamaru mengatakan, dalam peristiwa itu pihaknya belum menemukan dua alat bukti untuk diproses lanjut.