"Satu orang senjata tajam, dua orang bom molotov. Saat ini masih tahap penyelidikan. Karena hal itu masuk dalam undang-undang darurat. Masuk dalam kejahatan yang mengancam keamanan negara," jelasnya.
Sebelumnya, ratusan warga Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) gelar aksi di DPRD Konsel.
Massa aksi yang memadati DPRD Konsel itu terdiri dari perwakilan 25 kecamatan yang ada di Konsel.
Massa aksi menuntut agar DPRD Konsel menyetujui program PEN yang telah ditindaklanjuti oleh Pemda Konsel untuk kepentingan umum masyarakat Konsel.
Anggota DPRD Konsel membatalkan surat nomor 170/184 perihal penyampaian yang ditujukan ke Menteri Keuangan RI dan berita acara rapat pembahasan PPAS nomor 08/DPRD/2021 karena bertentangan dengan keinginan masyarakat Konsel.
