KONAWE SELATAN, TELISIK.ID -Kepolisian Resort (Polres) melalui Konawe Selatan (Konsel) musnahkan 307 botol minuman keras (Miras) berbagai jenis merk hasil sitaan selama tahun 2020.

Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo mengatakan, hasil sitaan kasus Miras mengalami peningkatan. Dimana, sepanjang tahun 2020 terdapat 307 botol Miras dari berbagai jenis merk, dibanding tahun 2019 hanya 300 botol Miras.

"Tahun 2020 ini sitaan dari Satresnarkoba berupa Miras sebanyak 307 botol dan akan dimusnahkan bersama-sama, sebagai wujud upaya dalam memberantas peredaran Miras di tengah-tengah masyarakat," kata Erwin, Rabu (30/12/2020).

Senada dengan itu, Kasatresnarkoba, IPTU Ismail mengungkapkan, hasil sitaan yang dimusnahkan tersebut berasal dari lima kasus peredaran miras di wilayah hukum Polres Konsel.

Baca juga: Belasan Ekor Anak Ular Piton Penuhi Halaman Rumah Warga