“Modusnya membeli BBM dengan jerigen lalu menjualnya ke masyarakat dengan keuntungan Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu per jerigennya,” kata Indra, Senin (26/8/2024).

Calo-calo itu mengisi jerigen bervariasi antara 30-70 jerigen per orang. Kini, perkara tersebut telah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga: Balon Bupati Muna La Ode Kardini Rebut Golkar dari Rajiun?

Perbuatan para terduga pelaki itu melanggar 40 angka 9 UU RI nomor 06 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

“Ancaman pidananya 6 tahun penjara,” ujarnya.