“Kami sudah memeriksa lima saksi, namun belum ditemukan fakta hukum yang cukup,” jelas Arsangka.

Arsangka menambahkan, pihaknya telah menetapkan empat petugas SPBU, yaitu BD, SA, MA, dan AD, sebagai tersangka berdasarkan bukti yang kuat.

“Jika kami menemukan bukti yang cukup, kami pasti akan menetapkan mereka sebagai tersangka. Kami bekerja secara profesional,” ujarnya.

Di sisi lain, jenderal lapangan aksi, Yoghi Bonea, menyatakan akan terus mengawal kasus dugaan penyalahgunaan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ini.

Menurutnya, penetapan empat tersangka tersebut tidak adil karena mereka bekerja di bawah pengawasan pemilik SPBU. “Kami akan terus mengawal kasus ini,” tegasnya.