Baca Juga: Muna Barat Wujudkan Liwu Mokesa Lewat Gerakan Bersih Lingkungan
Kasus dugaan penyalahgunaan penjualan BBM bersubsidi ini terungkap pada 24 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 Wita, di SPBU Labunia.
Keempat tersangka kedapatan sedang mengisi BBM ke dalam jerigen milik calo. Dari hasil interogasi dan pemeriksaan, ditemukan dugaan kesalahan dalam penjualan BBM bersubsidi, di mana harga BBM 18,5 liter dijual dengan harga Rp 199.000, yang seharusnya Rp 185.000.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang tunai hasil penjualan BBM bersubsidi sebesar Rp 10.800.000, 233 jerigen ukuran 20 liter, dan enam unit mobil yang digunakan untuk mengangkut BBM.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas Perubahan Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar. (B)
