Untuk mencegah terjadinya kembali aktivitas perjudian, pihaknya telah bekerja sama dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Kampani dan masyarakat.
"Pemdes dan masyarakat kami minta untuk segera melaporkan bila ada aktifitas perjudian," ujarnya.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Muna, AKP Welli Malau menerangkan, di Desa Kampani, ada dua lokasi yang menjadi arena judi sabung ayam. Adalah Lorong Kombungo dan Lorong Tabea.
Baca Juga: Viral Warga di Kendari Tolak Dibubarkan Saat Sabung Ayam: Itu Pemersatu
Di dua lorong itu ditemukan arena sabung ayam ukuran 4x5 meter dan 5x6 meter serta lapak dengan tenda berwarna biru ukuran 2x3 meter. Selanjutnya, arena dan lapak itu dibongkar dan dibakar.
