MUNA, TELISIK.ID – Kepolisian Resor (Polres) Muna, Sulawesi Tenggara, menangguhkan penahanan terhadap empat tersangka penyalahgunaan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 75.93611 Desa Labunia, Kecamatan Wakorumba Selatan.

Keempat tersangka yang merupakan petugas SPBU tersebut masing-masing berinisial BD, SA, MN, dan AD.

Penangguhan penahanan dilakukan menyusul reaksi dari Konsorsium Pemuda Pelajar Mahasiswa Muna, yang berunjuk rasa di depan Mapolres Muna untuk mempertanyakan langkah hukum yang diambil oleh pihak kepolisian, Rabu (22/1/2025).

Yoghi Bonea, koordinator lapangan aksi, menyatakan bahwa penangguhan penahanan terhadap keempat petugas SPBU tersebut terkesan janggal.

Ia menilai bahwa selain petugas, pemilik SPBU yakni PT SWU yang diwakili oleh LA dan HSG seharusnya juga dijadikan tersangka, karena mereka diyakini mengetahui tindak pidana yang dilakukan oleh petugas SPBU.