Baca Juga: PT GKP Pastikan Operasi Pertambangan di Wawonii Sesuai Hukum

“Menurut kami, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, apabila tindak pidana dilakukan oleh atau atas nama badan usaha, tuntutan hukum dapat dikenakan kepada badan usaha tersebut dan/atau pengurusnya,” kata Yoghi.

Yoghi menegaskan bahwa pemilik SPBU seharusnya juga dijerat karena terlibat dalam proses penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Arsangka, menjelaskan bahwa penangguhan penahanan dilakukan atas permohonan dari kuasa hukum para tersangka.

Setelah mempelajari permohonan kuasa hukum, permintaan penangguhan dianggap memenuhi syarat. “Kendati penangguhan dilakukan, proses hukum tetap berlanjut,” ujar Arsangka.