Saat ini juga, pihaknya telah berkoordinasi dengan BKPSDM Muna dan Mubar berkaitan dengan penerbitan SKCK. Pihaknya, tidak menyanggupi bila batas akhir penerbitan SKCK hingga 15 September 2025.
Baca Juga: Harga Lebih Murah dari Pasar, Beras SPHP 5 Kg di Muna Rp 58 Ribu
"Kita tidak bisa selesaikan hingga 15 September," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Muna, Hidayat Ardi Ponto menerangkan, sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pengisian daftar riwat hidup (DRH) dan penyampaian kelengkapan dokumen PPPK paruh waktu hingga 15 September. Toh, bila pihak kepolisian tidak bisa menuntaskan penerbitan SKCK di waktu yang ditentukan itu, maka, pihaknya akan bersurat ke BKN meminta perpanjangan waktu.
"Kita bersurat di BKN dulu meminta penambahan waktu pengisian DRH," tandasnya. (B)
