MUNA, TELISIK.ID - Kasus dugaan mark up harga satuan alat Polymerase Chain Reaction (PCR) yang diadakan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Muna tahun 2020 dengan total anggaran sebesar Rp 1,9 miliar, menyita banyak perhatian kalangan.
Pasalnya, alat pedeteksi virus COVID-19 itu sangat mubazir. Pengadaannya pun dianggap hanya menghambur-hamburkan uang daerah. Karena sampai saat ini, alat laboratorium kedokteran itu belum difungsikan.
Dalam proses pengadaannya, ada indikasi terjadi penyimpangan yang diduga kuat menimbulkan kerugian keuangan negara. Ironisnya, meski sudah beberapa bulan ditangani Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres) Muna, penyelidikannya terkesan lambat alias jalan di tempat.
Karena itu, Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sultra akan berkoordinasi dengan Polda Sultra agar mengambil alih penyelidikan dugaan mark up pengadaan alat PCR itu.
"Besok (Kamis) kita dari AP2 Sultra akan ke Polda untuk meminta mengambil alih penyelidikan alat PCR itu," kata La Ode Hasanuddin Kansi, Ketua Dewan Pendiri AP2 Sultra, Rabu (24/11/2021).
