MUNA, TELISIK.ID - Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di kawasan hutan Warangga, Kabupaten Muna, Rabu (18/1/2023), menewaskan pasangan suami istri (pasutri), La Tarifu dan Wa Ode Maimuna.

Kedua warga Desa Mabodho, Kecamatan Kontunaga itu meregang nyawa setelah motor yang ditunggangi bertabrakan dengan mobil pick up yang dikemudikan Kiki Rizki Ananda. Pasutri itu telah dimakamkan di kampungnya, Kamis (19/1/2023).

Selain memproses tersangka dalam laka lantas itu, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Muna juga memfasilitasi klaim Jasa Raharja korban.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Lantas, Iptu Yusran Yoyo menerangkan, syarat untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja adalah adanya laporan polisi (LP). Pihaknya pun telah membuatnya dan mendampingi perwakilan Jasa Raharja mengambil data-data korban serta ahli waris.

"Untuk LP-nya kita sudah serahkan di Jasa Raharja," kata Yusran, Jumat (20/1/2023).