Dari dua korban itu, hanya La Tarifu yang mendapat santunan sebesar Rp 50 juta. Santunan diberikan pada anaknya selaku ahli waris. Sedangkan, istrinya, Wa Ode Maimuna, karena tidak memiliki ahli waris, hanya diberikan biaya penguburan sebesar Rp 4 juta.

"Besaran santunan mengacu pada PMK nomor 15 dan 16 tahun 2017," tandasnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali