MUNA, TELISIK.ID - Kepolisian Resort (Polres) Muna pada 24 Juli lalu, menangani kasus saling lapor akibat penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Batalaiworu antara MD dengan SH beserta istrinya, SRD.

Dalam menindaklanjuti laporan tersebut, institusi yang dipimpin AKBP Mulkaifin itu profesional. Pemeriksaan saksi-saksi, korban dan terduga pelaku pun dilakukan.

Nah, setelah itu dilakukan gelar perkara. Dari gelar perkara disimpulkan telah memenuhi dua alat bukti yang kuat, penyidik kemudian menetapkan tersangka.  

Baca Juga: Indomaret Diyakini Tak Akan Matikan UMKM di Muna

"Kasusnya saling lapor. Setelah dinyatakan memenuhi dua alat bukti, ketiganya kita tetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan," kata Kapolres Muna, Mulkaifin, Selasa (1/8/2023).