Mulkaifin menegaskan, dalam menangani perkara, penyidik sama sekali tidak pernah merekayasa. Proses hukum dilakukan sesuai SOP.

"Pedoman kita pada SOP. Dalam penetapan tersangka tidak ada namanya direkayasa. Pelapor dan terlapor, kita jadikan tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ada," tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muna, Akp Asrun menerangkan, dalam kasus itu ada dua laporan. Di mana, MD melaporkan penganiayaan yang dilakukan SH dan istrinya, SRD. Begitu juga sebaliknya SH melaporkan MD.

Nah, dari kedua laporan itu, anggotanya mengambil keterangan terlapor dan pelapor beserta saksi-saksi. Setelah itu, dilakukan gelar perkara pada 25 Juli (sehari setalah adanya laporan) yang hasilnya ditemukan bukti kedua belah pihak sama-sama melakukan kekerasan. Dari situlah, kedua pihak ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Dishub Muna Siapkan Lahan Pembangunan Terminal Tipe B