"Alat bukti berupa visum luka-luka kedua belah pihak disebabkan akibat kekerasan," ungkapnya.
Untuk penerapan pasal kedua belah pihak, lanjut Asrun, berbeda. Di mana, MD disangkakan melanggar pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjada. Sedangkan, SH dan SRD dijerat pasal 170 ayat 1 subsider pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Jadi kalau ada yang sebut kasusnya direkayasa, di mana letaknya. Kita tetapkan kedua belah pihak sebagai tersangka berdasarkan bukti sama-sama melakukan kekerasan," tandasnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin
