Sementara itu, Pimpinan Majelis Penyelesaian Sengketa Pilkades, Kaldav Akiyda Sihidi menerangkan, putusan PSU pada empat desa itu, karena ditemukan adanya pelanggaran. Karenanya, selain diputuskan untuk melakukan PSU, juga PPKD diganti. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS