Bukan hanya itu, dari tangan dua tersangka, Polisi juga mengamankan dua buah Handphone (HP), satu timbangan digital, dua lembar potongan kantong plastik warna hitam, enam sachet bekas pakai ukuran kecil, 32 sachet kosong, tiga buah sendok takar, satu buah bong dan satu buah penutup botol yang sudah dipasangi pipet.
Mantan Kapolsek Katobu itu menerangkan, penangkapan terhadap dua tersangka berdasarkan aduan masyarakat. Pihaknya pun melakukan penyelidikan sejak awal Maret. Dimana, AH kerap melakukan transaksi narkoba bekerja sama dengan EN.
"Modus operandinya sebagai pengedar, penyimpan dan pengkonsumsi narkoba," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika JO pasal 55 ayat 1 ke-1 e KUHP dengan ancaman paling tinggi pidana mati atau seumur hidup dan paling singkat 6 tahun penjara serta denda Rp 13 miliar.
