Ia mengingatkan seluruh warga untuk menghindari segala bentuk perjudian, terutama judi online, karena hanya akan merugikan diri sendiri dan orang lain.

Kapolres juga menegaskan bahwa pelaku judi online dapat dikenakan hukuman sesuai Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Hasil Curian Lampu Gerbang Wisata Toronipa Digunakan untuk Judi Online dan Narkoba

Selain itu, AKBP Indra memberikan peringatan tegas kepada jajarannya untuk tidak terlibat dalam perjudian. Propam Polres Muna telah menerapkan Penegakan dan Penertiban Disiplin (Gaktibplin) terkait judi online bagi personel Polri, baik di tingkat Polres maupun Polsek. Setiap anggota Polri yang terlibat akan dikenakan sanksi tegas.

Meski hingga kini belum ditemukan kasus perjudian online di kalangan anggota maupun masyarakat, Polres Muna tetap melakukan pengawasan untuk mencegah aktivitas tersebut.