MUNA, TELISIK.ID - Kepolisian Resor (Polres) Muna akhirnya menetapkan tersangka pengeroyokan tiga anggota polisi di depan Mapolsek Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat, yang terjadi pada Minggu (31/3/2025) malam.
Dari sembilan masyarakat yang diamankan, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Satu di antaranya masih di bawah umur.
"Sudah enam tersangka yang ditetapkan dan terus kami dalami," kata Kapolda Sulawesi Tenggara, Irjen Pol Dwi Irianto, Selasa (1/4/2025), di Mapolres Muna.
Terkait dua oknum anggota TNI, Serda AM dan Pratu RN, yang diduga terlibat dalam pengeroyokan itu, proses hukumnya diserahkan Detasemen Polisi Militer (Denpom).
Baca Juga: Danrem 143 Haluoleo Kendari Tak Lindungi Dua Oknum TNI Pengeroyok Tiga Anggota Polisi di Muna Barat
