MEDAN, TELISIK.ID - Sakkeus Harahap, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap istrinya (sekarang mantan istri) bernama Jenti Mutiara.

Pria ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas atas dugaan penganiayaan. Namun, pihak penyidik tidak melakukan penahan terhadap Sakkeus di Rutan Markas Polres.

Sakkeus dipersangkakan melanggar pasal 44 ayat (1) dari Undang-Undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berbunyi setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kuasa hukum dari pelapor, Paul J J Tambunan ketika dikonfirmasi meminta agar kepolisian dari Polres Padang Lawas menahan Sakkeus dan objektif dalam menangani perkara saling lapor, khususnya perkara KDRT.

Baca Juga: Nekat Jambret Kalung Polisi, Warga Medan Ini Dihajar Massa