Baca juga: Terlilit Kasus Korupsi, Kejari Kendari Resmi Tahan Mantan Rektor UHO

Katanya, berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pada pasal 26 menjelaskan, konten seperti itu tidak boleh disebarkan oleh siapapun tanpa izin.

"Kami menyampaikan kepada masyarakat umum yang telah mendapatkan video-video itu, entah dari mana asalnya, tapi dugaan kami pihak pelapor yang menyebarkannya, itu juga adalah pelanggaran, karena bukan hak dan wewenangnya untuk menyebarkan video DPO dan anak tersebut, sama halnya mengeksploitasi anak," tegasnya.

Khalid Usman menambahkan, pihaknya akan melaporkan Polres Palu ke Mabes Polri atas hal itu.

"Selain itu, kami juga akan melaporkan Naumi ke Mabes Polri, karena yang dilakukan Bu Naumi ini bagian dari pelanggaran UU ITE," tambahnya.