Selain sabu, juga diamankan sejumlah barang bukti lainnya misalnya timbangan elektrik dan sejumlah plastic klip. Turut serta diamankan juga ponsel dan ATM milik tersangka.

Untuk pasal yang dijeratkan, penyidik akan menjerat tersangka dengan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 114 (1) Jo pasal 112(1) dan pasal 111 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara. (C)

Reporter; Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha