Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Salfredus Sutu mengatakan, saat ini pelaku diamankan di Unit Pidum Satreskrim Polres Sumba Timur untuk dilakukan penyelidikan selanjutnya.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujar Iptu Salfredus.
“Dari tersangka akan kami gali lagi keterangan untuk mengungkap jaringan kelompok mereka, selain itu masih ada beberapa barang bukti kendaraan bermotor yang masih berada ditangan kelompok ini,” tandasnya. (B)
Reporter: Berto Davids
Editor: Kardin
