SUMBA TIMUR, TELISIK.ID - Aparat keamanan Polres Sumba Timur, NTT berhasil menangkap pelaku dan penadah barang curian, Rabu (03/11/2021).

Kapolres Sumba Timur, AKBP. Handrio Wicaksono mengatakan, korban perampokan itu dialami oleh Fergelius Pianus Dhae alias Fian (26) dan rekannya Jhanet Malo alias Janet (26) pada akhir pekan lalu.

Keduanya dirampok di leter S Pambota Njara, Kilometer 12, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.

Setelah menerima laporan, tim Buser kemudian bergerak dan berhasil mengamankan Marthen Umbu Sogar alias Mawar (41), warga Kilometer 6, Kelurahan Kambajawa, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.

Mawar merupakan penadah barang hasil kejahatan. Pelaku ditangkap pada Rabu pagi (3/11/2021), setelah polisi menyelidiki kasus pencurian yang terjadi di Pambota Ndjara.