MEDAN, TELISIK.ID - Seorang wanita bernama Salma Siregar meminta agar pihak Polda Sumatera Utara membuka kembali laporan penyerobotan lahan yang telah dihentikan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tebingtinggi.
Wanita berusia 49 tahun itu mengaku penghentian yang dilakukan penyidik merupakan suatu ketidakprofesionalan dalam menangani perkaranya.
"Iya, laporan saya di Polres Tebingtinggi dihentikan oleh penyidik, sehingga saya membuat pengaduan ke Polda Sumatera Utara dengan tujuan Bapak Kapolda. Saya berharap dilakukan gelar perkara khusus atas laporan saya yang telah dihentikan oleh penyidik Polres Tebingtinggi. Saya juga minta agar laporan saya itu dibuka kembali," kata Salma kepada Telisik.id, Senin (8/5/2023) petang.
Baca Juga: Tiga Jenis Judi Online Ini Diduga Beroperasi di Sumatera Utara
Adapun orang yang diduga melakukan penyerobotan lahan atau diduga melanggar pasal 385 UU No 01 Tahun 1946 itu dilakukan oleh satu keluarga. Diantaranya Muhammad Zailani Saragih, Siti Sahrah dan Siti Arifah. Mereka menyewakan lahan milik Salma kepada orang lain tanpa diketahui olehnya.
