Lahan tersebut berada di Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai seluas 4.000 m² lebar ± 20 meter, panjang 200 meter (10 rante).
"Terlapor itu menyewa atau meminjamkan lahan saya itu kepada Paidi. Sehingga, ketiganya saya laporan ke Polres Tebingtinggi. Tapi akhirnya laporan saya dihentikan tanpa ada keterangan yang jelas," bebernya.
Salma mengaku, penghentian itu dikarenakan adanya proses perdata yang terjadi antara terlapor dengan pihak lainnya di lokasi yang sama seluas 47 rantai dan tanah korban 10 rantai ada di bagian dari 47 rantai itu.
"Jadi, objek saya itu tidak ada kaitannya dengan gugatan antara terlapor dan pihak lain. Selain itu, gugatan perdata yang lakukan oleh terlapor itu diduga menggunakan surat palsu. Sehingga terlapor saya adukan kembali ke Polres Tebingtinggi dengan kasus dugaan pemalsuan. Tapi kasus pemalsuan surat ini juga jalan di tempat," tuturnya.
Wanita itu berharap agar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menjadwalkan atau melakukan gelar perkara khusus agar kasus ini bisa terang benderang.
