WAKATOBI, TELISIK.ID - Diduga tidak memiliki izin, pabrik pembuatan minuman keras (miras) di Kabupaten Wakatobi digrebek polisi, Rabu (30/12/2820).
Penggerebekan tersebut dilakukan di salah satu rumah warga di desa Longa, Kecamatan Wangi-wangi Selatan.
Kapolres Wakatobi, Suharman Sanusi mengungkapkan, penggrebekan tersebut dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat.
"Penggrebekan ini dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat," terangnya, Rabu (30/12/2020).
Dari hasil temuan di lokasi pembuatan miras milik salah seorang warga, polisi mengamankan 1 ember arak yang siap diedarkan dan 5 drum berisikan 200 liter cairan gula yang akan dijadikan sebagai bahan pembuatan miras.
