Selain larangan berkerumun di tengah pandemi COVID-19, maklumat itu juga memuat larangan, mulai dari tidak menimbun bahan pokok hingga tidak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan keresahan.
Namun, Polri mengatakan pihaknya tetap mengawasi dan mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dengan mengerahkan puluhan ribu anggota kepolisian. (C)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Fitrah Nugraha
