KENDARI, TELISIK.ID - Polri saat ini menangani kasus dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan Pilkada yang akan dihelat 9 Desember 2020.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, Polri menangani 42 kasus dugaan tindak pidana pemilihan menyangkut Pilkada Serentak 2020.
"Jumlah laporan temuan sebanyak 195 perkara, kemudian jumlah perkara yang diteruskan ke Polri sebanyak 42 perkara," ungkapnya, Jumat (23/10/2020).
Terdapat 11 jenis dugaan tindak pidana pemilihan yang ditangani polisi.
Awi menjelaskan, pihaknya menangani perkara pemalsuan serta tidak melaksanakan verifikasi dan rekap dukungan dengan jumlah masing-masing empat kasus.
