Baca juga: Terbaru Ini Daftar Zona Merah di Sultra Dikeluarkan Satgas COVID-19

Dua perkara mutasi pejabat yang dilakukan enam bulan sebelum mencalonkan diri sebagai paslon, dua perkara menghilangkan hak seseorang untuk menjadi calon, satu perkara mahar politik.

Polisi juga menangani enam kasus politik uang, 17 perkara tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu paslon, dua perkara menghalangi penyelenggara pemilihan melaksanakan tugas. 

Perkara lainnya yang ditangani yakni kampanye dengan menghina, menghasut, atau SARA (2 perkara), kampanye dengan kekerasan atau ancaman atau menganjurkan kekerasan (1 perkara), dan kampanye melibatkan pihak-pihak dilarang (1 perkara).

"Yang sudah dilakukan penyidikan 24 perkara, tahap I sebanyak 3 perkara, P-19 1 perkara, P-21 1 perkara, tahap II 6 perkara, SP3 7 perkara," tuturnya, dilansir Kompas.com