JAKARTA, TELISIK.ID - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Devisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menanggapi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut dia, hal itu mengenai transaksi keuangan jual-beli narkoba senilai Rp 120 triliun dalam kurun waktu lima tahun, sepanjang 2016 hingga 2020.

“Masalah temuan dari PPATK adanya aliran dana lebih kurang 120 triliun yang ada hubungannya dengan aktivitas kejahatan narkoba, dalam hal ini Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Narkoba telah melakukan koordinasi dengan PPATK untuk menindaklanjuti dari temuan PPATK tersebut,” kata Rusdi Hartono kepada awak media, di Mabes Polri, Kamis (7/10/2021).

Lebih lanjut, Rusdi menjelaskan, Polri dan PPATK terus menjalin koordinasi dan komunikasi yang baik, serta akan menindaklanjuti temuan transaksi di PPATK.

“Ini sedang ditindaklanjuti, tentunya hasilnya bagaimana kita tunggu saja perkembangan hasil koordinasi dan juga tentunya investigasi bersama antara Polri dengan PPATK terkait dengan temuan PPATK tersebut,” ungkapnya.