Menurutnya, tidak masalah apabila data itu dibuka atau ditayangkan dalam pemaparan PPATK di hadapan Komisi III.

“Dari Rp120 triliun itu (data) dari mana itu Pak? Siapa itu? Toh ini sudah masalah kita semua. Pimpinan juga mengatakan, sudah (data) dibuka saja, ini kan publik. Nah karena itu ini disampaikan di sini, itu permintaan saya,” papar Hinca.

Kendati demikian, Dian mengatakan, akan menyerahkan laporan temuan PPATK itu kepada Komisi III DPR RI secara tertulis.

Hal itu, kata dia, karena ada beberapa hal yang tidak bisa dilanggar oleh PPATK terkait UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Saya kira UU tersebut sudah jelas menentukan bahwa kami hanya bisa melapor ke aparat penegak hukum, tetapi tentu saja kami sampaikan sangat concern dengan apa yang ditanyakan tadi,” kata Dian. (C)