JAKARTA, TELISIK.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan rencana pelayanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM), yang mengedepankan teknologi informasi.

Selain pembuatan dan perpanjangan SIM online, ke depan juga akan ada pelayanan SIM yang lebih canggih.

"Selain ETLE (tilang elektronik), ke depan kami akan mengembangkan program-program kepolisian, khususnya dalam lalu lintas dengan berbasis teknologi informasi," kata Jenderal Sigit, dilansir detik.com, Selasa (23/3/2021).

Adapun pelayanan yang mengedepankan teknologi informasi, menurut Sigit, antara lain perpanjangan SIM, pelayanan STNK, hingga SKCK secara online. Dengan begitu, masyarakat tinggal mendaftar secara online melalui aplikasi khusus untuk mengurus dokumen tersebut.

"Kemudian khusus untuk SIM setelah lulus teori dengan ujian dengan aplikasi yang kita siapkan baru nanti ujian praktiknya datang ke kantor-kantor polisi pelayanan lalu lintas terdekat," kata Sigit.