Sebelumnya, Korlantas Polri menyiapkan pelayanan SIM online untuk perpanjangan atau penerbitan baru SIM A dan SIM C.
Nantinya, pemohon yang ingin memperpanjang atau membuat SIM baru tak perlu datang ke pos polisi. Khusus penerbitan SIM baru, layanan SIM online baru bisa dilakukan dengan ujian teori. Sementara ujian praktik tetap harus mendatangi Satpas SIM. (C)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Fitrah Nugraha
