Hasrin mengatakan, berdasarkan fakta yang diperolehnya, korban secara langsung mengaku telah disekap oleh kekasihnya LL dan kondisi fisik yang menunjukkan hampir seluruhnya dipenuhi luka lebam.

Bukan hanya itu, kata Hasrin, hasil visum juga menerangkan hal yang sama, yakni adanya luka akibat benda tumpul.

"Lantas tunggu apalagi untuk menyatakan adanya dugaan kekerasan? Apakah harus menunggu bukti yang sempurna?" tanya Hasrin, Sabtu (18/4/2026).

"Sementara hukum justru mengenal konsep bukti permulaan yang untuk bergerak," tambahnya.

Hasrin menilai, pernyataan pihak kepolisian yang dimuat telisik.id pada edisi Jumat (17/4/2026), justru hanya menggiring opini publik bahwa kematian AN murni bunuh diri tanpa ada kaitannya dengan tindak penganiyaan sebelum korban tewas gantung diri.