Pihaknya memperingatkan bahwa lambannya penanganan kasus tersebut berpotensi menghilangkan jejak dan barang bukti, melemahkan posisi saksi, serta membuka ruang bagi pelaku untuk bebas dari jeratan hukum.
Hasrin menguraikan beberapa tuntutan yang ditujukan kepada pihak Polsek Kadatua dalam mengusut kasus tersebut.
Kepolisian didesak segera menghentikan pendekatan normatif yang tidak berdampak. Menaikkan status perkara ke tahap penyidikan tanpa penundaan yang tidak berdasar, menetapkan terduga pelaku apabila unsur telah terpenuhi, dan membuka proses penanganan perkara secara transparan kepada publik.
"Kami akan terus mengawal kasus ini dan tindak akan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan," tegasnya. (C)
Penulis: Ali Iskandar Majid
