Ahmad menerangkan, laporan pencurian itu awalnya masih bersifat aduan. Namun, ketika akan dilakukan mediasi, pelaku tidak kooperatif.
"Karena pelaku tidak kooperatif, pihak dinas langsung membuat laporan polisi pada 10 Juni lalu. Setelah itu, kami langsung melakukan penangkapan," terangnya.
Ahmad menjelaskan, pelaku mengambil tower lalu memboncengnya menggunakan sepeda motor. Tower kemudian dibawa di Desa Lagasa, Kecamatan Duruka untuk dijual.
"Satu buahnya telah dijual di Desa Dana, Kecamatan Watoputeh," sebutnya.
Atas aksi pencurian itu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta. (C)
