Dari pengakuan tersangka, polisi langsung ke rumah salah seorang penadah dan berhasil mengamankan Buiran alis Bui (21) dan berhasil mengamankan dua unit handpone.

“Sedangkan satu orang tersangka  berinisial D, sudah kami tetapkan sebagai DPO dan kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka,” jelasnya.

Kini kedua tersangka pencurian handpone serta seorang penadah telah diamankan di Polsek Pomalaa guna penyidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka Sahril dan Fadil  dikenakan pasal 363, sedangkan Buiran dikenakan pasal 480 dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

Reporter: Yus
Editor: Sumarlin