Ditemukan satu paket kecil yg diduga sabu, handphone serta uang tunai hasil transaksi penjualan sabu dari tangan pelaku.

Kelima pelaku telah berada di mapolsek Wawonii, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku telah melanggar pasal 132 ayat (1) sub Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.

"Saya ingin Tanah Wawonii yang dijuluki sebagai "Pulau Kelapa" bersih dari virus narkoba. Tentunya Polres dan Polsek setempat tidak bisa bekerja sendiri, seluruh stakeholder dan komponen masyarakat harus ikut peduli," ucap Nasir.

Sebelumnya, Ka Spkt III Bripka Yudhistira menerima laporan warga Desa Langara Iwawo adanya warga yang sedang pesta sabu di desa langara iwawo kec. Wawonii barat, kemudian Ka SPKT bersama Bripka Abdillah dan Brigadir Muh. Arsi, SH mengecek kebenaran laporan tersebut dan mendapati empat orang yang sedang melakukan pesta sabu.

Reporter : Muhammad Israjab
Editor: Sumarlin