KENDARI, TELISIK.ID - Poltekkes Kemenkes Kendari mulai menerapkan sistem kerja tatanan normal baru atau New Normal.
Hal itu berdasarkan berakhirnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 54 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah pada 4 Juni 2020 dan berdasarkan surat Sekertaris Jenderal Kemenkes KP.04.02/IV/1837/2020 perihal instruksi terkait persiapan ASN menuju sistem kerja tatanan normal baru.
Berdasarkan hal tersebut, Direktur Poltekkes Kemenkes Kendari, Askrening menerangkan, pihaknya memulai sistem kerja tatanan normal baru pada Jumat, 5 Juni 2020 dengan memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis.
"Terutama peralatan kantor yang dipakai bersama, penyiapan alat pencegahan COVID-19 seperti hand sanitizer dan wastafel," papar Askrening, Sabtu (6/6/2020).
Baca juga: Oknum Perangkat Desa Cabuli Keponakan yang Masih di Bawah Umur
