BAUBAU, TELISIK.ID – Kasus penganiayaan terhadap nenek berinisial A (66) yang melibatkan seorang polisi wanita (polwan), Bripka RH, masih ditangani Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasi Humas Polres Baubau, Kompol Abdul Rahmad, mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Korban A maupun Bripka RH telah melaporkan kejadian dan pihak kepolisian menegaskan menangani kasus ini dengan serius.
“Proses penyelidikan masih berjalan dan kami sudah melakukan gelar perkara di Polda (Sultra) untuk mendapatkan saran dan pendapat, mengingat Polda juga berfungsi sebagai pembina,” ujar Rahmad, Jumat (31/1/2025).
Baca Juga: Piala Soeratin U-13 Yogyakarta: Jaguar Muna Barat Wakili Sulawesi Tenggara
Rahmad mengungkap bahwa belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Mengenai pelanggaran disiplin terhadap Bripka RH, Rahmad mengatakan belum ada keputusan yang diambil.
