Setelah dilakukan penelusuran, wanita berbaju oranye yang terekam dalam video diketahui bernama Bripka RH, Polwan yang bertugas di salah satu polsek di Kota Baubau.
Korban yang berinisial A (66), mengaku telah dianiaya oleh Bripka RH. A melaporkan dugaan penganiayaan ini kepada Polres Baubau melalui kuasa hukumnya untuk segera diproses.
Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Ridlo Muzayyin Sih Basuki, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima pada tanggal 18 Desember 2024.
Baca Juga: Air Bersih dan Seragam Sekolah Gratis jadi Prioritas Kades Ghonebalano Muna
“Laporannya sudah kami terima pada 18 Desember 2024. Saat ini kami masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Ridlo, Minggu (29/12/2024).
