Ridlo menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa beberapa saksi, melakukan visum terhadap korban, dan melaksanakan cek lokasi (TKP) untuk mengumpulkan bukti-bukti.
“Oknum Polwan RH akan diperiksa pada hari Senin, 30 Desember 2024. Sementara itu korban yang masih dalam kondisi sakit dijadwalkan untuk diperiksa di rumahnya,” jelas Ridlo. (C)
Penulis: Elfinasari
Editor: Mustaqim
